>

Pimpinan Ponpes di Jambi Gugat Polda Rp 5 Miliar Karena Menjadikannya Tersangka dan Viral

Pimpinan Ponpes di Jambi Gugat Polda Rp 5 Miliar Karena Menjadikannya Tersangka dan Viral

Pimpinan Ponpes di Jambi gugat Polda karena menjadikannya tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 12 siswanya-Foto: Istimewa-

Tanggapan Polda Jambi

 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, bahwa penyidik Subdit IV Renakta telah menerima gugatan (praperadilan) tersebut. pihaknya sendiri siap menghadapinya. 

 

"Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi akan menghadapi praperadilan terkait perkara yang ditangani. Perkaranya adalah perkara pencabulan yang melibatkan dari pimpinan ponpes, kami akan siap menghadapi proses praperadilan tersebut," katanya Senin (23/12/2024). 

 

Andri menyampaikan, bahwa saat ini Pimpinan Ponpes tersebut masih dilakukan penahanan di rutan Mapolda Jambi. Sementara, proses penyidikan terus berlanjut meskipun adanya gugatan praperadilan. 

 

"Proses penyidikannya terus kami lanjutkan, karena status tersangka sudah kita lakukan penahanan," ujarnya.

 

Kronologi Penetapan AW Jadi Tersangka

 

Diberitakan sebelumnya, setidaknya ada sebanyak 12 orang korban diantaranya 11 laki-laki dan 1 perempuan selama kurang lebih dalam kurun waktu 2 tahun, yang berawal sejak 2022 hingga 2024.

 

Kasus ini terungkap pada tanggal 1 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB korban berinisial ZUH (15) yang merupakan perempuan menghubungi orang tuanya minta di jemput dikarenakan sakit. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: