Pimpinan Ponpes di Jambi Gugat Polda Rp 5 Miliar Karena Menjadikannya Tersangka dan Viral
Pimpinan Ponpes di Jambi gugat Polda karena menjadikannya tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 12 siswanya-Foto: Istimewa-
Setelah itu, orang tua korban menjemput korban di Ponpes. Setibanya di rumah, korban mengalami demam tinggi, sehingga pada tanggal 4 Mei 2024 orang tuanya membawa korban untuk berobat ke Puskesmas.
Dari hasil pengecekan di Puskesmas bahwa korban tersebut diketahui mengalami pelecehan dan disarankan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kemudian, pada tanggal 7 Mei 2024 orang tua korban membawa korban ke Rumah Sakit dan hasilnya korban mengalami infeksi pada bagian organ intimnya.
Pada akhirnya, korban menyampaikan kepada orang tuanya bahwa pada tanggal 23 April 2024 dirinya telah menjadi korban rudapaksa oleh Pimpinan Ponpes.
Tidak terima anaknya menjadi korban rudapaksa Pimpinan Ponpes, lantas orang tuanya langsung membuat laporan ke Mapolda Jambi.
Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan, dalam kasus ini ada 12 orang korban diantaranya 11 laki-laki dan 1 perempuan.
"Pelaku melancarkan aksinya di kediamannya, di Pondok Pesantren (Ponpes)," ujarnya, Senin (28/10/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: