Harvey Moeis Divonis Lebih Ringan karena Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga, Penjara 6 Tahun 6 Bulan
Harvey Moeis terlibat kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 -Foto: ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Terdakwa Harvey Moeis divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu menjadi 6 tahun 6 bulan penjara, dari semula dituntut 12 tahun.
Harvey juga dikenakan pidana tambahan oleh hakim berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama 2 tahun, ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya subsider 6 tahun dengan angka denda yang sama.
Sebelumnya Harvey juga dituntut pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Namun kini menjadi lebih ringan, dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider pidana kurungan cukup enam bulan saja.
Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.
"Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," ucap Hakim Ketua Eko Aryanto, dikutip dari Antara.
Harvey adalah perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis karena terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT timah Tbk. pada tahun 2015–2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: