Dukung Asta Cita: Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal dan Rilis Capaian Penindakan 2024
Dukung Asta Cita: Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal dan Rilis Capaian Penindakan 2024-Foto: Istimewa-
Selain melalui jalur laut, Bea Cukai Aceh juga melakukan penindakan atas peredaran Rokok Ilegal sebanyak 1.740.000 batang di Wilayah Aceh Tamiang dengan modus tanpa dilekati pita cukai. Capaian terhadap penggagalan penyelundupan barang impor berhasil dilakukan terhadap 1 unit Kapal High Speed Craft (HSC) Tanpa Nama yang mengangkut 22 unit motor bekas, 4 ekor ular, 21 botol kelabang, 7 koli teh hijau, 61 koli onderdil motor bekas dengan modus tidak mencantumkan barang dalam manifest cargo. Atas modus yang sama, Bea Cukai Aceh melakukan penindakan barang impor ilegal berupa 9 unit motor bekas, 12 koli sparepart Harley Davidson, 9 koli sparepart / suku cadang lainnya, 22 ekor hewan, 3 koli kosmetik, 10 koli teh hijau, 11 koli tanaman hias.
Dalam menjalankan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024, Sinergi Bea Cukai Aceh dengan POLRI dan BNN berhasil melakukan penindakan terhadap NPP dengan jumlah masing-masing sebanyak 180 kg Methamphetamine di Perairan Ujung Peureulak, 50 kg Methamphetamine di Perairan Kuala Idi, 31 kg Methamphetamine di Peureulak Timur, 20 kg Methamphetamine di Perairan Aceh Tamiang, 19 kg Methamphetamine di Perairan Idi Rayeuk, 105 kg Ganja di Bireuen. Selain di wilayah tersebut, dilakukan penindakan terhadap penumpang di Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda yang membawa 1 kg Methamphetamine yang merupakan hasil sinergi dengan POLRI dan AVSEC.
“Dengan capaian penindakan yang signifikan ini, Kanwil Bea Cukai Aceh terus berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas pelanggaran kepabeanan dan cukai serta melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal” pungkas Leni.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: