Dukung Asta Cita: Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal dan Rilis Capaian Penindakan 2024
Dukung Asta Cita: Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal dan Rilis Capaian Penindakan 2024-Foto: Istimewa-
BANDAACEH, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil Bea Cukai) Aceh pada Kamis, 12 Desember 2024 menyelenggarakan kegiatan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan dan Rilis Capaian Penindakan Kepabeanan dan Cukai selama Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan secara luring dan daring oleh seluruh Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh.
A. Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai
"Pada hari ini kita selenggarakan kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang sudah menjadi milik negara. Penindakan tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satker di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, meliputi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sabang, KPPBC TMP C Banda Aceh, KPPBC TMP C Lhokseumawe dan KPPBC TMP C Meulaboh yang hadir secara luring, kemudian KPPBC TMP C Langsa yang juga hadir secara daring beserta barang yang akan dimusnahkan di Langsa." papar Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh. Melalui rilis yang dikirim lewat email JAMBIEKSPRES.
Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp4.435.730.296 dan nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari upaya pelanggaran kepabeanan dan cukai kurang lebih Rp3.878.744.807.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut meliputi: 3.148.010 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok), 54 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (minuman beralkohol), 7 ball Pakaian Bekas, 124 pcs Kosmetik, 1.744 bungkus Teh dan 4 bungkus Minyak Gemuk.
“Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada dua tempat. Secara simbolis dilaksanakan dilingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar” jelas Leni.
B. Capaian Penindakan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2024 Sepanjang tahun 2024, dari hasil Sinergi Bea Cukai Aceh dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, antara lain Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan dan Satuan Polisi Pamong Praja, telah berhasil melakukan 698 penindakan yang terdiri dari penindakan terhadap barang kena cukai, penyelundupan barang impor dan juga penindakan terhadap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP).
Dari kegiatan penindakan tersebut, didapati perkiraan total nilai barang sebesar Rp31.509.694.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp53.914.897.111.
Selain itu, perkiraan nilai penghematan anggaran negara untuk rehabilitasi penyalahgunaan NPP kurang lebih sebesar Rp2.494.530.243.750 dan jumlah korban jiwa yang diselamatkan adalah sebanyak 2.795.775 jiwa.
Pada tahun ini, Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan upaya peredaran barang kena cukai ilegal sebanyak 21.874.408 batang rokok ilegal dan 54 liter minuman beralkohol.
Sebanyak 31 unit Sepeda Motor Bekas, 92 koli Sparepart Motor, 47 ekor Hewan, 163 pcs Alas Kaki, 7 pcs Barang Elektronik, 187 pcs Kosmetika, 538 pcs Obat dan Suplemen, dan 4 koli Pakaian Bekas/ Ballpress berhasil diamankan dalam upaya penggagalan penyelundupan barang impor ilegal.
Bahkan, operasi gabungan Bea Cukai Aceh dengan APH lain berhasil melakukan penindakan terhadap total 548.782 gram Methamphetamine, 15.000 butir Ekstasi, dan1.118.060 gram Ganja Kering.
“Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Aceh merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, antara lain Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Negeri, Satuan Polisi Pamong Praja, dan APH lainnya," papar Leni.
Bentuk dari sinergi antara Bea Cukai Aceh dengan APH terkait selama kurun waktu 2024 menghasilkan beberapa penindakan berskala besar diantaranya terkait peredaran rokok ilegal melalui jalur laut yang diangkut menggunakan kapal KM. Indah Dua dan KM. Tinka Azara dengan modus tidak mencantumkan barang dalam manifest cargo pada bulan Mei lalu, dengan total barang hasil penindakan sebanyak 15.920.000 batang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: