KPK Lakukan Penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu
KPK melakukan penggeledahan sejumlah ruangan Kantor Gubernur Bengkulu pasca OTT KPK terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah, sekretaris daerah nonaktif Isnan Fajri dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca, di Bengkulu, Rabu (4/-ANTARA/Handout/am.-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu terkait penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM).
"Betul, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara.
Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja yang dicari penyidik dan temuan dalam penggeledahan tersebut karena kegiatan penyidikan tersebut masih berjalan.
Penyidik KPK dilaporkan memulai penggeledahan sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan personel polisi bersenjata lengkap.
Penyidik memasuki bangunan utama Kantor Gubernur Bengkulu, yakni bangunan tempat gubernur, sekretaris daerah dan pejabat penting lain berkantor.
KPK menggeledah ruangan yang sebelumnya telah disegel, yakni ruangan sekretaris daerah dan ruang kerja gubernur Bengkulu.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dua orang tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.
Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang tersebut selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam.
Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.(ANTARA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: