>

Tiga Pelaku Pengerusakan TPS di sungai Penuh Melarikan Diri Pakai Kendaraan Dinas

Tiga Pelaku Pengerusakan TPS di sungai Penuh Melarikan Diri Pakai Kendaraan Dinas

Tiga Pelaku Pengerusakan TPS di sungai Penuh Melarikan Diri Pakai Kendaraan Dinas -Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ditreskrimum Polda Jambi terus mengembangkan kasus pengrusakan 5 TPS di Kota Sungai Penuh. Saat ini pihak Kepolisian telah menangkap 9 orang pelaku dan masih mengejar 2 pelaku lain.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, selain mengamankan para pelaku, Ditreskrimum Polda Jambi juga mengidentifikasi mobil Mitsubishi Triton warna hitam yang saat itu dibawa oleh 3 orang pelaku untuk melarikan diri ke daerah Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar). 

Mobil Mitsubishi Triton warna hitam tersebut diamankan di Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar) menggunakan plat BH 7879 NF. Ketika itu juga petugas menemukan 1 STNK di dalam mobil tersebut. 

Guna memastikan pemilik mobil Mitsubishi Triton tersebut, pihak Kepolisian melakukan identifikasi dengan mengecek nomor rangka dan mesin. 

"Saat ini terhadap mobil tersebut sudah dilakukan penyitaan. Saat kita amankan di Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar) kita menemukan 1 STNK di dalam mobil itu,"katanya , Rabu (4/12/2024). 

"Penting bagi kami untuk mendapatkan keterangan langsung dari Ditlantas Polda Jambi terkait masalah kepemilikan mobil yang digunakan oleh tiga tersangka," ujarnya.

Lanjut Andri, pihaknya kemudian mendapatkan hasil dari pengecekan nomor rangka dan mesin, yang memiliki plat asli BH 8018 R dan TNKB berwarna merah yang artinya milik Pemerintah Kota Sungai Penuh. 

"Ada ketidaksesuaian antara STNK yang ditemukan, dengan nomor mesin dan rangka kendaraan tersebut," lanjut Andri.

Diungkapkan Andri, mobil Mitsubishi Triton tersebut adalah milik Pemerintah Kota Sungai Penuh. Sementara di STNK tertulis pemilik mobil adalah Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik.

Guna mendalami masalah ini, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi telah menyiapkan surat pemanggilan terhadap pemilik kendaraan tersebut. 

"Langka kami, hari ini saya sudah perintahkan Kasubdit III untuk melakukan pemanggilan terhadap pemilik dari kendaraan tersebut," ungkapnya.

Pemilik mobil tersebut, akan dimintai keterangannya di Polda Jambi pada hari Jumat 6 Desember2024 mendatang. 

"Polda nanti akan manggil, mungkin akan kita layangkan hari ini dan kita minta hari Jumat untuk bisa hadir," benernya.

Andri menambahkan, mobil Mitsubishi Triton tersebut diambil oleh saudara IP dan kemudian digunakan bersama teman-temannya untuk melarikan diri ke Merangin lalu ke Sumatera Barat (Sumbar). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: