Social Security Summit 2024, Strategi BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Perlindungan Pekerja
Social Security Summit 2024, Strategi BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Perlindungan Pekerja dan Pertumbuhan Ekonomi-Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan mengambil langkah strategis dengan menggelar Social Security Summit 2024, sebuah forum diskusi pertama di Indonesia yang bertujuan untuk mendorong produktivitas pekerja dan pertumbuhan ekonomi melalui optimalisasi jaminan sosial Ketenagakerjaan. Acara ini berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Selasa, 26 November 2024.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang menyampaikan apresiasi sekaligus dukungannya terhadap inisiatif BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap forum ini menghasilkan strategi dan solusi konkret dalam pengelolaan jaminan sosial. "Semoga hasil diskusi ini melahirkan strategi yang jelas, baik dari sisi regulasi, kebijakan, maupun pendekatan yang harus kami tempuh. BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam intervensi yang proaktif untuk melindungi pekerja. Kami menunggu rekomendasi hasil forum ini," ujar Yassierli.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa Social Security Summit 2024 hadir sebagai respons atas tantangan besar yang dihadapi Indonesia dan negara-negara berpenghasilan menengah lainnya, yaitu fenomena middle income trap. “Salah satu penyebab utama middle income trap adalah sistem jaminan sosial yang belum mampu mendukung pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan,” jelas Anggoro.
Menurutnya, ketidakadilan dalam distribusi sumber daya serta rendahnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial membuat masyarakat semakin rentan. Kondisi ini menghambat produktivitas serta inovasi, terutama di tengah dominasi pekerja sektor informal yang mencapai hampir 60 persen atau sekitar 84,13 juta orang.
Ia juga menyoroti tantangan lain, yaitu pergeseran demografi Indonesia menuju ageing population yang ditandai dengan peningkatan jumlah penduduk lansia. Hal ini, menurut Anggoro, memerlukan perhatian khusus agar pekerja informal dan lansia tidak jatuh ke dalam kemiskinan akibat risiko sosial ekonomi.
Hingga Oktober 2024, tercatat 40,83 juta pekerja di Indonesia terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan, mayoritas berasal dari sektor formal dengan 25,8 juta pekerja. Sementara itu, sektor informal baru mencakup 9,4 juta pekerja.
Dengan visi Indonesia Emas 2045, Anggoro menegaskan pentingnya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat sipil dalam membangun solusi inovatif dan strategi kolaboratif. “Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan adalah langkah penting untuk melindungi hak dan kesejahteraan pekerja. Dengan kerja sama yang erat, saya yakin kita bisa bersama-sama membangun Indonesia yang sejahtera,” tutup Anggoro.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono, menambahkan bahwa peran cabang-cabang BPJS Ketenagakerjaan di daerah menjadi krusial dalam memperluas cakupan peserta jaminan sosial, terutama di sektor informal. Ia menyebutkan pentingnya pendekatan yang lebih personal dan inovatif untuk meningkatkan kesadaran serta kepesertaan pekerja di sektor tersebut. “Di lapangan, kami terus berupaya mendekatkan layanan kepada masyarakat. Pendekatan ini meliputi edukasi langsung, kolaborasi dengan komunitas lokal, hingga penggunaan teknologi digital untuk mempermudah akses dan pendaftaran. Semua langkah ini bertujuan untuk memastikan pekerja informal, yang jumlahnya dominan, bisa mendapatkan perlindungan yang layak,” ungkap Seto.
Seto juga menekankan pentingnya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha lokal untuk meningkatkan efektivitas program jaminan sosial. Menurutnya, dukungan dari semua pihak di tingkat lokal akan mempercepat realisasi target perlindungan jaminan sosial di seluruh Indonesia. Hasil dari Social Security Summit 2024 ini diharapkan dapat memberikan panduan yang lebih terarah bagi operasional cabang-cabang BPJS Ketenagakerjaan, sehingga program perlindungan sosial dapat diimplementasikan dengan lebih optimal di tingkat daerah. (*/kar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: