Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Cair, Warga Ucapkan Terima Kasih Kepada Yoghie
Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Cair, Warga Ucapkan Terima Kasih Kepada Yoghie-Ist-
BATANGHARI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Yoghie Verly Pratama Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari dari Dapil 2 Fraksi PDI Perjuangan turut serta dalam membantu proses pencairan uang santunan kematian dari BPJS Ketanagakerjaan. Uang santunan ini diperuntukkan untuk keluarga almarhum Bapak Nasrudin Warga Desa Senaning Kecamatan Pemayung.
BACA JUGA:Paparkan Sembilan Tatanan Kota Sehat, Wali Kota Maulana Diapresiasi Tim Verifikator KKS Pusat
“Hari ini saya bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian kepada keluarga duka peserta BPJS Ketenagakerjaan Alm bapak Nasarudin warga desa Senaning Kecamatan Pemayung, atas nama pribadi dan atas nama masyarakat di dapil saya dapil 2 Batanghari Kecamatan Bajubang dan Pemayung mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.”Ujar Yoghie.
BACA JUGA:Tingkatkan Layanan Keselamatan, Pemkot Jambi Lengkapi Damkartan dengan 5 Unit Kendaraan Rescue
Yoghie menambahkan dirinya juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena menyediakan jaminan sosial bagi masyarakat umum, terutama pekerja mandiri (Bukan Penerima Upah) seperti pedagang, nelayan, petani, dan pekerja lepas melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Dengan iuran yang terjangkau, program ini bertujuan memberikan perlindungan, rasa aman, dan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.”Tutur Yoghie.
Sementara itu Pio Susandi selaku kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Batang Hari menyampaikan turut berduka kepada ahli waris atas meninggalnya Almarhum Nasarudin. Pio juga menyampaikan bahwa bpjs ketenagakerjaan hadir membawa amanah dari UUD 1945 pasal 28 ayat 3 dan pasal 34 ayat 2 tentang setiap orang berhak atas Jaminan Sosial, dan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, UU 40 tahun 2004 SJSN dan UU 24 thn 2011 tentang BPJS Menyebutkan bahwa Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
“Kedepannya kita berharap semakin banyak masyarakat pekerja yang sadar akan pentingnya jaminan sosial, iurannya per bulan minimal 16.800, untuk perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.”Pungkasnya.(rza)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



