Perempuan Pemegang Saham BPR Fianka Ditangkap Polisi
Pemilik saham BPR Fianka Pekanbaru, bernama Helen usai ditangkap tim Polda Riau-Foto: Ditreskrimsus Polda Riau-
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, menyampaikan bahwa penyelidikan intensif dilakukan setelah adanya laporan pada Agustus. Atas dasar bukti-bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan Helen sebagai tersangka,” ujar Teddy.
Atas perbuatannya, Helen kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 362 Kita Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 3 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi sektor perbankan di Pekanbaru untuk senantiasa mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: