Terseok! OJK Cabut Izin 4 Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Kantor OJK Provinsi Jambi--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Terseok! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 4 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan mencabut izin usahanya.
Berbagai persoalan yang mendera 4 BPR tersebut membuat OJK mengambil langkah untuk menghentikan operasionalnya.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang dilaksanakan Senin (4/12/2023).
1. BPR Persada Guna
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, terbaru akhir tahun ini, OJK mencabut izin usaha BPR Persada Guna.
Hal ini dilakukan karena BPR Persada Guna telah melakukan beberapa pelanggaran fatal terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.
BPR ini berkantor pusat di Jln. Raya Provinsi Km 15 RT. 007 RW. 004 Sumberanyar Nguling Kab.Pasuruan, tercatat di situsnya BPR Persada Guna memiliki 2 kantor kas masing-masing di Jalan Raya Malang Pasuruan dan Desa Warungdowo Pasuruan.
2. BPR Karya Remaja Indramayu
BPR Karya Indramayu merupakan Perusahaan Umum Daera Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-65/D.03/2023 tanggal 12 September 2023, telah resmi mencabut izin usaha BPR Karya Remaja Indramayu.
BPR ini beralamat di Jalan Letjen S. Parman Nomor 20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, sejak tanggal 12 September 2023.
OJK dengan tegas memerintahkan agar BPR ini menghentikan segala kegiatan usahanya.
Kemudian diperintahkan untuk melakukan penyelesaian hak dan kewajiban BPR akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian Direksi, Dewan Pengawas, atau Pemilik BPR dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
LPS juga telah mencairkan Rp248 miliar simpanan kepada nasabah BPR KRI. Terakhir BPR KRI masih memiliki 25 ribu nasabah dengan total simpanan Rp285 miliar.
3. BPR Indotama UKM Sulawesi
OJK resmi mencabut izin usaha BPR Indotama UKM Sulawesi melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023.
PT BPR Indotama UKM Sulawesi beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Apa kasus yang mendera BPR ini? Menurut Sekretaris LPS Dimas Yuliharto, pemilik BPR Indotama UKM Sulawesi, sudah tidak mau lagi menjalankan bisnis BPR ini dan tidak memiliki komitmen lagi menjalankan roda bisnis BPR Indotama UKM Sulawesi.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi tersebut, OJK kemudian membuat pengumuman resmi yang isinya: Kantor PT BPR Indotama UKM Sulawesi ditutup untuk umum dan PT BPR Indotama UKM Sulawesi menghentikan segala kegiatan usahanya.
Kemudian Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Indotama UKM Sulawesi dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
4. BPR BIM
PT BPR Bagong Inti Marga (BPR BIM) berada di Jawa Timur. BPR ini dibuka sejak tahun 1992 setelah Muhamad Bagong Subardiyono mengantongi izin dari Kemenkeu.
BIM termasuk salah satu BPR terbesar Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur. BPR BIM kemudian diumumkan OJK tutup dan dicabut izin usahanya sejak Februari 2023 lalu.
Saat ditutup, BPR ini masih memiliki 2.907 nasabah, kemudian nilai simpanan nasabahnya mencapai Rp13,64 miliar.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan LPS telah mengganti Rp13,14 miliar simpanan nasabah BPR BIM.
Purbaya juga mengatakan, LPS memiliki aset Rp 210 triliun dan dinilai cukup untuk menalangi bila ada bank yang bermasalah.
Terpisah, Sekretaris LPS Dimas Yuliharto menyebut pemilik BPR Indotama UKM Sulawesi tidak mau lagi menjalankan bisnis bank tersebut.
"BPR Indotama UKM Sulawesi dicabut ijin usahanya oleh OJK dan diresolusi oleh LPS karena pemegang saham tidak lagi memiliki komitmen untuk menjalankan bisnis BPR," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/11/2023). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: