>

Sebelum Lancaran Aksinya, Pelaku Perlihatkan Video Asusila Kepada Korban, YN Terancam 15 Tahun Penjara

Sebelum Lancaran Aksinya, Pelaku Perlihatkan Video Asusila Kepada Korban, YN Terancam 15 Tahun Penjara

DITAHAN PENYIDIK: YN alias RZ, pelaku pelecahan seksual terhadap seorang siswa SLTP di Kota Jambi saat hendak diperiksa penyidik di Mapolda Jambi, kemarin (5/11). FOTO: RIO/JE--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Oknum PNS Dinas Pariwisata  Provinsi Jambi ditahan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, atas kasus pelecehan terhadap seorang siswa SMP di Kota Jambi.

Pelaku yakni berinisial YN alias RZ  (39) warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. 

Sedangkan korban pelecehan tersebut berinisial MAQ (13) Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. 

Kejadian pelecehan tersebut terjadi pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di Lorong Seroja, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. 

Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan, kejadian berawal saat pelaku pulang dari kerjanya dan diperjalanan bertemu dengan korban dan menanyakan tempat bilyard. 

Saat itu, pelaku berjanji akan memberikan upah sebesar Rp 30 ribu kepada korban, apabila korban mau ikut ke dalam mobil pelaku dan menunjukkan arah jalan ke tempat bilyard.

"Pelaku ini pulang dari kerja, menanyakan tempat bilyard kepada korban dan korban menjawab dia bisa menunjukkan tempat bilyard yang ditanyakan oleh pelaku,"katanya, Jumat (15/11/2024). 

 Di tengah perjalanan, pelaku membuka celana korban dan melakukan pelecehan alat vital korban di dalam mobil. 

"Pelaku membuka celana korban dan melakukan pelecehan di mobil tersangka," ujarnya.

Lanjut Imam, sebelum melakukan pelecehan terhadap korban , pelaku terlebih dahulu memperlihatkan video asusila melalui handphone kepada korban.

"Sebelum melakukan, korban disuruh melihat video asusila. Pelaku ini sedikit menyimpang," jelasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Di bagian lain, Pemerintah Provinsi Jambi menerangkan oknum ASN YN alias RZ yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual telah diberhentikan sementara. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ariansyah menegaskan, saat ini YN, PNS yang bekerja di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi diberhentikan sementara dari kedinasannya sampai ada kekuatan hukum ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: