>

Selebgram Jambi yang Promosikan Judol Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selebgram Jambi yang Promosikan Judol Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selebgram Jambi yang Promosikan Judol Dilimpahkan ke Kejaksaan -Foto: Istimewa-

"Pelaku kita kenakan Undang-undang ITE dengan pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 10 milyar," pungkas Taufik. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: