Selebgram Jambi yang Promosikan Judol Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selebgram Jambi yang Promosikan Judol Dilimpahkan ke Kejaksaan -Foto: Istimewa-
"Pelaku kita kenakan Undang-undang ITE dengan pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 10 milyar," pungkas Taufik. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: