Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Risiko Geopolitik
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Risiko Geopolitik--
4.OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 14 dana pensiun dan 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)
IKNB - Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)
Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 9,39 persen yoy pada September 2024 (Agustus 2024: 10,18 persen yoy) menjadi Rp501,78 triliun, didukung pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 9,76 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,62 persen (Agustus 2024: 2,66 persen) dan
NPF net sebesar 0,81 persen (Agustus 2024: 0,83 persen). Gearing ratio PP turun menjadi sebesar 2,33 kali (Agustus 2024: 2,34 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di September 2024 terkontraksi sebesar 8,10 persen yoy (Agustus 2024: -9,03 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,25 triliun (Agustus 2024: Rp16,19 triliun).
Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di September 2024 tumbuh 33,73 persen yoy (Agustus 2024: 35,62 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp74,48 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,38 persen (Agustus 2024: 2,38 persen).
Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh PP, pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 103,40 persen yoy (Agustus 2024: 89,20 persen yoy) atau menjadi Rp8,24 triliun dengan NPF gross sebesar 2,60 persen (Agustus 2024: 2,52 persen).
Sementara itu, dalam rangka penegakkan ketentuan di sektor PVML:
1.OJK telah mencabut izin usaha:
a.PT Investree Radika Jaya (Investree) karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan pelanggaran ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk dan telah mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat.
b.PT Rindang Sejahtera Finance (RSF) karena perusahaan tidak dapat melakukan perbaikan Tingkat Kesehatan dan pemenuhan ketentuan.
2.Pemenuhan Ketentuan Ekuitas Minimum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: