>

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Risiko Geopolitik

 Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Risiko Geopolitik

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Risiko Geopolitik--

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,21 persen (Agustus 2024: 2,26 persen) dan NPL net sebesar 0,78 persen (Agustus 2024: 0,78 persen). Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar 10,11 persen (Agustus 2024: 10,17 persen). Rasio LaR tersebut juga mendekati level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93 persen pada Desember 2019.

Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) meningkat ke 2,73 persen (Agustus 2024: 2,69 persen), menunjukkan kinerja industri perbankan tetap resilien dan stabil.

Ketahanan perbankan juga tetap kuat tecermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi dan meningkat yaitu sebesar 26,85 persen (Agustus 2024: 26,69 persen) dan menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global.

Porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan sebesar 0,26 persen, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi. Per September 2024 baki debet kredit BNPL tumbuh 46,42 persen yoy (Agustus 2024: 40,68 persen) menjadi Rp19,81 triliun, dengan total jumlah rekening 19,82 juta (Agustus 2024: 18,95 juta).

Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital (d.h. Kementerian Komunikasi dan Informatika), serta meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.

Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di September 2024 mencapai Rp1.142,50 triliun atau naik 2,46 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.115,02 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp922,48 triliun atau naik 3,81 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi mencapai Rp245,42 triliun, atau naik 5,77 persen yoy, yang terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,73 persen yoy dengan nilai sebesar Rp135,64 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 9,78 persen yoy dengan nilai sebesar Rp109,78 triliun.

Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum  secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 458,31 persen dan 329,89 persen (masih berada di atas threshold sebesar 120 persen).

Untuk asuransi nonkomersil yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp220,02 triliun atau menurun sebesar 2,80 persen yoy.

Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per September 2024 tumbuh sebesar 10,10 persen yoy dengan nilai sebesar Rp1.500,06 triliun, meningkat dari posisi September 2023 sebesar Rp1.362,44 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,60 persen yoy  dengan nilai mencapai Rp380,80 triliun.

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.119,26 triliun atau tumbuh sebesar 11,72 persen yoy.

Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 3,65 persen yoy dengan nilai mencapai Rp47,58 triliun pada September 2024, dengan posisi aset pada September 2023 sebesar Rp45,91 triliun.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1.Dalam rangka pemenuhan kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 28 Oktober 2024 terdapat 9 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan. Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.

2.Terkait pemenuhan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum tahap pertama di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah, per Agustus 2024 terdapat 101 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 145 perusahaan yang telah memenuhi ketentuan dimaksud.

3.Sampai dengan 28 Oktober 2024, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 43 sanksi, yang terdiri dari 37 sanksi peringatan/teguran dan 6 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: