>

Pimpinan Ponpes di Kota Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati

Pimpinan Ponpes di Kota Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati

Pimpinan Ponpes di Kota Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati. -Foto: Istimewa-

Dalam kasus ini, kemungkinan masih ada korban lainnya yang menjadi korban bejat Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah. 

"Ya kemungkinan masih ada korban lainnya dalam kasus ini," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76 Huruf D dan atau Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: