Kemarin di Jambi, Kini di Palu Tahanan Kembali Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi
Ilustrasi jenazah-Foto: Pixabay-
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan yang dimaksud yakni Bripda M menampar BA dan kemudian mengeluarkannya dari kamar (sel), kemudian Bripda CH memukul dua kali di bagian wajah dan Ulu Hati dengan tangan.
"Dugaan penganiayaan itu dilakukan pada dini hari dan dilihat sejumlah tahanan yang belum tidur," tuturnya.
Lebih lanjut, katanya bila dalam pengembangan kasus ini terbukti dua anggota Polresta Palu terlibat, ancaman pasalnya jelas, Pasal 354 subsider Pasar 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: