Aksi Penusukan di Acara Penetapan Nomor Urut Paslon di KPU Palembang, Polisi Ikut Kena Tujah
Ilustrasi-net-
Kini pelaku AR terancam pasal 351 ayat 1 KHUP, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan tindak pidana ditambah 213 KHUP ayat 2, ancaman lima tahun
Sebelumnya, Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan menangani pelaku penusukan seorang anggota usai kegiatan pengundian nomor urut peserta Pilkada di Kantor KPU Palembang pada Senin 23 September 2024.
Peristiwa tersebut terjadi di luar gedung kantor KPU Palembang terjadi usai penetapan nomor urut peserta pada Senin 23 September 2024 sekitar pukul 16:34 WIB. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: