>

Polda Jambi Sidik Kasus Penyerobotan 6,1 Hektar Lahan Milik Masyarakat Bungo yang Dilakukan PT KBPC

Polda Jambi Sidik Kasus Penyerobotan 6,1 Hektar Lahan Milik Masyarakat Bungo yang Dilakukan PT KBPC

Polda Jambi Sidik Kasus Penyerobotan 6,1 Hektar Lahan Milik Masyarakat Bungo yang Dilakukan PT KBPC -Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Polda JAMBI lakukan penyidikan terkait dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat yang dilakukan PT Karya Bunga Pantai Ceria (KBPC) terhadap lahan masyarakat Kabupaten Bungo seluas 6,1 hektar yang saat ini masih dikuasai oleh PT KBPC untuk aktifitas stockpile batu bara.

Kasus penyerobotan dan pemalsuan ini dilaporkan pada bulan Mei tahun 2024 lalu. Pelapor yakni Heri warga Kabupaten Bungo dan terlapor Samsudin Direktur PT KBPC.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, dari hasil penyelidikan Penyidik, telah ditemukan dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan yang dilakukan PT KBPC.

"Kami telah berkordinasi dan bekerjasama serta melakukan identifikasi terhadap surat SHM yang dimiliki kedua belah pihak," katanya, Kamis (09/01/2025).

Disampaikan Andri, dalam kasus ini, ada sertifikat tanah yang pihaknya lakukan verifikasi. Tiga sertifikat milik masyarakat dan satu sertifikat milik PT KBPC.

"Untuk masyarakat ada tiga SHM dan ketiga SHM itu terdaftar di Kabupaten Bungo sedangkan SHM milik PT KBPC tidak terdaftar di Kabupaten Bungo melainkan terdaftar di Kabupaten Tebo dengan nama yang berbeda dari SHM milik KBPC," ujarnya.

Dari situ, Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan telah melakukan penyitaan terhadap sertifikat tanah yang asli dari Kabupaten Tebo yang menerangkan bahwa nomor blangko tersebut dari wilayah Tebo

"Sertifikat tanah asli dari Kabupaten Tebo yang menerangkan bahwa nomor blangko tersebut dari wilayah Tebo dan milik seseorang atas nama Yusuf dengan luasan 324 m³ sedangkan PT KBPC menggunakan sertifikat dengan luasan 6,1 hektar untuk melakukan aktifitas stockpile batu bara," ungkapnya.

Penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti dan saat ini masih terus bekerja untuk mengambil keterangan.

"Jadi dugaan pemalsuan itu sudah dapat kita buktikan, pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana sudah kita lakukan dan penyitaan dokumen sudah kita lakukan," bebernya.

"Kasus ini juga sudah disampaikan rekan-rekan di satgas mafia tanah untuk perkara ini kita tuntaskan karena korbannya adalah masyarakat," tutupnya.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: