>

KPU Sungai Penuh Tetapkan Nomor Urut Paslon Cawako dan Cawawako Sungai Penuh

KPU Sungai Penuh Tetapkan Nomor Urut Paslon Cawako dan Cawawako Sungai Penuh

KPU Sungai Penuh Tetapkan Nomor Urut Paslon Cawako dan Cawawako Sungai Penuh-Foto: Istimewa-

SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES. CO. ID - Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh menetapkan Nomor Urut pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai 

Penuh Tahun 2024. Bahkan saat penetapan nomor urut Paslon KPU jga mengajak kandidat walikota untuk melaksanakan Pilwako Damai.

Pleno dibuka dan dipimpin langsung Ketua KPU Kota Sungai Penuh Jumiral Lestari didampingi Anggota Eis Dapid Lendra, Even Satria, Hendi Kurniadi dan Nadiavila beserta Sekretaris Hj. Dewi Aprida.

Berdasarkan data yang disampaikan Ketua dan anggota KPU Sungai Penuh, bahwa telah ditetapkan nomor urut Paslon. Nomor urut  1 Alfin, S.H. dan Azhar Hamzah dengan partai pengusung Partai NasDem, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Gerakan Indonesia Raya.

Sedangkan nomor Urut 2 Drs Ahmadi Zubir, M.M dan Ferry Satria, S.T., 

M.M. partai pengusung Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Paslon nomor urut 3 Dr. Alvia Santoni, S.E., M.M. dan Lendra Wijaya 

S.E dengan partai pengusung Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrat

Sedangkan Paslon nomor 4 Fikar Azami, S.H., M.H. dan Drs. Asma Ismail, DPT Partai pengusung Partai Golongan Karya

Dan paslon dari jalur independen 5. Drs. Pusri Amsyi, M.M.,M.H. dan Drs. Mulyadi Yacoub

Ketua KPU Sungai Penuh Jumiral mengatakan penetapan nomor urut Paslon ini berdasarkan Peraturan Komisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Sungai Penuh Nomor 362 Tahun 

2024 tentang Penetapan Pasangan Calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2024.

"Nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) digunakan sebagai dasar untuk menyusun daftar Pasangan Calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2024," kata ketua KPU Jumiral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: