>

Bawaslu Tanjab Barat buka rekrutmen 592 Pengawas TPS

Bawaslu Tanjab Barat buka rekrutmen 592 Pengawas TPS

Ketua Bawaslu kabupaten Tanjung Jabung Barat Amrina Rasyada--

Kemudian, Menurut ketua Bawaslu kabupaten Tanjung Jabung Barat Setelah pendaftaran, para calon pengawas akan mengikuti tahapan seleksi administrasi dan wawancara yang akan dilakukan oleh Panitia Rekrutmen Pembentukan Pengawas TPS di tingkat kecamatan terdiri atas unsur anggota Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Wawancara bertujuan untuk menilai pengetahuan dan komitmen calon dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

 

“Setelah proses seleksi selesai, Panwaslu Kecamatan akan mengumumkan nama-nama calon pengawas TPS yang lolos seleksi administrasi dan wawancara. Pengumuman ini akan dilakukan di setiap kantor kelurahan atau desa untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Panwaslu Kecamatan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait integritas dan kelayakan calon pengawas yang terpilih,” Jelasnya.

 

Lebih lanjut, Pengawas TPS yang terpilih akan dilantik secara resmi pada 3 – 4 November 2024, dan mereka akan bertugas pada hari pemungutan suara untuk mengawasi jalannya pemilihan, memastikan tidak ada kecurangan, serta mengawal proses perhitungan suara hingga selesai.

 

Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi :

a. pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;

b. pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;

c. pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;

d. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan; dan

e. penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL. (Sun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: