>

Jika Calon Tunggal Kalah, Pilkada Diulang pada Tahun Berikutnya Bukan Tahun Ini

Jika Calon Tunggal Kalah, Pilkada Diulang pada Tahun Berikutnya Bukan Tahun Ini

Pasangan tunggal yang melawan kotak kosong, jika kalah akan diulang tahun 2025-istimewa-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Jika calon tunggal kalah dalam pemilihan kepala daerah, pilkada diulang pada tahun berikutnya, kata pengajar Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini.

 

Ketentuan itu, kata Titi Anggraini, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (UU Pilkada).

 

"Artinya, kalau calon tunggal kalah pada tahun 2024, pilkada berikutnya pada tahun 2025," kata Titi dalam diskusi daring yang diselenggarakan The Constitutional Democracy Initiative (CONSID) sebagaimana dipantau di Jakarta, Minggu, dikutip dari Antara.

 

Titi menjelaskan bahwa Pasal 54 D ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara, kemudian Pasal 54 D ayat (2) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

 

Lebih lanjut, dalam Pasal 54 D ayat (3) UU Pilkada diatur bahwa pemilihan berikutnya tersebut diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

 

"Kenapa kemudian ada kata-kata jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan? Ini tidak lepas dari praktik bahwa sebelumnya kita melakukan penataan jadwal pilkada sebelum menuju pilkada serentak nasional," terang dia.

 

Diketahui bahwa gelombang pilkada serentak sebelumnya diselenggarakan pada tahun 2015, 2017, 2018, dan pada tahun 2020.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: