>

Meninggal saat Bekerja, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Batanghari Terima Santunan 48 Kali Upah

Meninggal saat Bekerja, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Batanghari Terima Santunan 48 Kali Upah

Meninggal saat Bekerja, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Batanghari Terima Santunan 48 Kali Upah--

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batanghari Muara Bulian, Pio Susandi menyebutkan, tanpa mengurangi rasa duka kepada keluarga, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris. "Sebelumnya kami mengapresiasi kepada perusahaan yang telah melindungi pekerjanya secara full program, sehingga ahli warisnya juga berhak menerima santunan secara maksimal, begitu pula dengan pihak Desa yang juga sudah melindungi seluruh perangkat, penggiat, termasuk juga masyarakat pekerja di desa Kuap," ungkapnya.

 

Sebagai informasi tambahan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Batanghari pada periode Januari sampai Juli 2024 sudah membayarkan 150 kasus klaim Jaminan Kematian (termasuk beasiswa pendidikan anak peserta yang meninggal dunia) dengan total nominal Rp 4,3 Miliar, dimana 92 kasus (Rp 3,2 Miliar) merupakan kasus meninggalnya pekerja ekosistem pemerintahan desa dan kelurahan yang sumber iurannya berasal dari APBD Kabupaten Batang Hari.

 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono, menyampaikan, bahwa semua program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang amat penting untuk melindungi pekerja juga keluarganya, salah satunya manfaat beasiswa yang diberikan kepada ahli waris. Diketahui manfaat beasiswa merupakan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika dalam kasus JKK meninggal maka beasiswa langsung dapat diterima oleh ahli waris tanpa ada perhitungan masa iuran. Namun jika kasus JKM, maka manfaat beasiswa akan berlaku setelah peserta memenuhi masa iuran minimal tiga tahun. “Tujuan utama dari manfaat beasiswa ini yakni memberikan pendidikan kepada anak dari pekerja, sehingga anaknya tidak putus sekolah dan bisa terus menempuh pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” imbuhnya. (*/kar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: