Meninggal saat Bekerja, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Batanghari Terima Santunan 48 Kali Upah
Meninggal saat Bekerja, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Batanghari Terima Santunan 48 Kali Upah--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal kepada ahli waris dari Bapak Suhendar (alm), yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Beliau merupakan dari kepesertaan PT. Brahma Binabakti Plasma Batang Hari sekaligus kepesertaan Pemerintah Desa Kuap Kec. Pemayung.
Kegiatan penyerahan santunan berlangsung di Kantor Desa Kuap, pada Kamis (29/8/2024) dihadiri oleh Kepala Desa Kuap Kecamatan Pemayung, perwakilan PT. Brahma Binabakti, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batanghari Muara Bulian.
Semasa hidupnya, bapak Suhendar (alm) merupakan karyawan dari PT. Brahma Binabakti dan juga sebagai anggota BPD Desa Kuap, Kecamatan Pemayung, Batanghari. Beliau meninggal dunia mendadak pada 2 Juli 2024 saat sedang bekerja di perusahaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batanghari, Pio Susandi menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses klaim santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal yang sudah diselesaikan oleh ahli waris peserta dan pemberi kerja, maka ahli waris berhak menerima santunan JKK meninggal Rp174.280.000, santunan beasiswa untuk 2 orang anak (maks) Rp169.500.000, santunan JHT Rp.2.157.990, serta santunan JP berkala (per bulan) Rp395.500.
Ibu Karmila selaku ahli waris menyampaikan rasa terima kasihnya kepada perwakilan perusahaan, Kepala Desa dan BPJS Ketenagakerjaan karena telah membantu. “Terima kasih banyak, saya tidak mampu mengungkapkan kata-kata lainnya, saya hanya bisa bersyukur," ujarnya.
Kepala Desa Kuap, Kecamatan Pemayung, Alzumardani menuturkan bahwa pihaknya sangat kehilangan salah satu anggota BPD terbaiknya dan berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat bermanfaat bagi keluarga. "Program dari BPJS Ketenagakerjaan begitu luar biasa, dengan adanya kolaborasi antara pemerintah desa dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, dihimbau kepada seluruh warga yang masih aktif bekerja dan belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, harap segera melindungi diri di BPJS Ketenagakerjaan" imbuhnya.
Sementara itu, bapak Ratno Rudianto selaku perwakilan dari PT. Brahma Binabakti Plasma Batanghari juga menyampaikan rasa duka untuk keluarga bapak Suhendar (alm). “Kami tidak menyangka, Bapak Suhendar (alm) meninggalkan kita begitu cepat, beliau baru 1 tahun ini bekerja di perusahaan kami, dan meninggal secara mendadak saat sedang bekerja. Kami juga tidak menyangka, ternyata santunan yang diterima bisa sebanyak ini, kami kira ini hanya kasus kematian biasa, ternyata setelah kasus ini kami laporkan dan dianalisa oleh tim BPJS Ketenagakerjaan Batanghari Muara Bulian, disimpulkan bahwa ini termasuk kasus meninggal dunia mendadak, sehingga ahli waris bisa mendapatkan santunan dengan jumlah lebih dari yang kami kira,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: