>

Mantan Bendahara Desa Pangkal Duri Mendahara Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Mantan Bendahara Desa Pangkal Duri Mendahara Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Mantan Bendahara Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara tertunduk lesu usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Tanjab Timur pada Kamis (29/8) siang-Maulana/JambiEkspres-

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah menetapkan tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Bendahara Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara, Kamis (29/8) siang. 

 

Dimana tersangka bernama Abdul Wahab telah menyalahgunakan Dana Desa, ADD tahun 2022 dan Dana Silpa tahun 2022 yang di gunakan tahun 2023.

 

Berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa, ADD tahun 2022 dan Dana Silpa tahun 2022 Desa Pangkal Duri mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 415.884 000.

 

"Penetapan tersangka berdasarkan Nomor: PR /1.518,2/Dt1L1 / 08 / 2024, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melaksanakan penetapan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi @tasa nama Abdul Wahab mantan Bendahara Desa Pangkal Duri," kata Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Tanjabtim, Rahmad Abdul, S.H.

 

Selain itu, hal tersebut Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor: PRINT-64/L.5.18/Fd.1/04/2024 tangga! 19 April 2024 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor: PRINT279 /L.5.18 / Fd.1 / 06 / 2024 tanggal 06 Juni 2024. 

 

"Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan diperoleh dua alat bukti, sehingga telah cukup untuk menetapkan tersangka dalam penyidikan tersebut," jelasnya.

 

Dan pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT - 486 /L.5.18/Fd.1/08/2024  tanggal 29 Agustus 2024 menetapkan Abdul Wahab Sebagai tersangka. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: