Mantan Bendahara Desa Pangkal Duri Mendahara Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Mantan Bendahara Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara tertunduk lesu usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Tanjab Timur pada Kamis (29/8) siang-Maulana/JambiEkspres-
"Tersangka melanggar Primair s Pasal 2 Ayat (1) Ja Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 2D Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU RI . Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Ri Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya
Dalam penangan perkara ini, sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim telah melakukan upaya secara Ultimum Remedium dengan melakukan koordinasi dengan pihak APIP dengan memberikan jangka waktu selama 60 (enam puluh) hari kepada tersangka.
"Terhadap tersangka telah diberikan kesempatan untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka, namun tersangka tidak menyanggupi hal tersebut," tukasnya.(lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: