MoU Belum Ditepati, Pemkot Jambi dan JCC Terkendala dalam Kerjasama
Jambi City Center (JCC) yang berada di Eks Terminal Simpang Kawat--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dan JCC menghadapi hambatan serius. Kesepakatan yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) dengan BOT bersama PT Bliss selama 30 tahun belum sepenuhnya dilaksanakan.
Pada lima tahun pertama, Pemkot Jambi menerima dana sebesar Rp 7,5 miliar. Namun, pada periode 10 tahun kedua, kewajiban yang harus dibayar PT Bliss sebesar Rp 20 miliar belum terpenuhi, dengan tunggakan sebesar Rp 2 miliar per tahun.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Husni, kewajiban tahunan PT Bliss belum dibayar. Terakhir, PT Bliss berencana mengalihkan tanggung jawab ke PT Sinarmas.
"Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah meminta agar masalah ini diperhatikan agar tidak merugikan pemerintah," katanya.
BPK dan BPKP secara aktif memantau situasi ini dan menekankan pentingnya kelancaran proyek tersebut, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja di Kota Jambi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu kota Jambi, Yon Heri, mengaku Pemkot Jambi sudah ada konsultasi dengan BPKP
Jambi, dan sudah ada beberapa petunjuk.
"Tapi kita menunggu konsolidasi dari pengalihan managemen, dari sebelumnya PT Bliss Properti Indonesia ke Group Sinarmas. Jadi masih menunggu konsolidasi dua perusahaan itu. Kasarnya mungkin ada perjanjian-perjanjian yang belum selesai," kata Yon Heri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: