Kongkalingkong Korupsi dengan Teman Sekolah, Eks Direktur Operasi PT Jasindo Ditahan KPK
KPK hadirkan dua tersangka dugaan korupsi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020 di Gedung Merah Putih KPK, jakarta, Selasa (27/8/2024). A-NTARA/Fianda Sjofjan Rassat-
Perkara dugaan korupsi tersebut kemudian terdeteksi oleh KPK hingga kemudian dilakukan penyidikan yang berujung dengan ditetapkannya SHT dan TSP sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: