>

Kronologi Secepat Kilat DPR Membuat RUU Pilkada Pasca Putusan MK Diumumkan

Kronologi Secepat Kilat DPR Membuat RUU Pilkada Pasca Putusan MK Diumumkan

Massa mulai memadati di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan aspirasi terkait pengawalan dan tuntutan terkait dua putusan krusial Mahkamah Konstitusi terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60 dan 70 -ANTARA/Ilham Kausar-

 

2. Perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

BACA JUGA:Kemana Puan Maharani?

 

Di hari itu juga, langsung dibuat jadwal pengesahan RUU Pilkada yaitu ditetapkan pada hari Kamis (22/8/2024) melalui rapat paripurna. 

 

Sementara itu, di luar gedung DPR, gelombang protes masyarakat semakin besar terhadap rencana pengesahan RUU Pilkada ini.

BACA JUGA:10 Organisasi Pers Siap Pertahankan Demokrasi Kawal Putusan MK  

 

Termasuk di media sosial, ramai protes ‘Darurat Indonesia’ terhadap keputusan 8 fraksi di DPR RI yang ingin menganulir putusan MK. Rencana demo ke gedung DPR RI pun bergulir.

 

Hingga kemudian, di hari yang telah ditentukan,  mengesahkan RUU Pilkada itu ditunda dengan alasan pimpinan DPR belum memenuhi kuorum kesepakatan. (*)

BACA JUGA:Darurat Indonesia! DPR Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: