>

Kronologi Secepat Kilat DPR Membuat RUU Pilkada Pasca Putusan MK Diumumkan

Kronologi Secepat Kilat DPR Membuat RUU Pilkada Pasca Putusan MK Diumumkan

Massa mulai memadati di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan aspirasi terkait pengawalan dan tuntutan terkait dua putusan krusial Mahkamah Konstitusi terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60 dan 70 -ANTARA/Ilham Kausar-

3. Demokrat

4. Nasdem

5. PKS

6. PPP

7. PAN

8. PKB

 

1 Fraksi yang tidak setuju RUU Pilkada

1. PDIP

 

Banyak yang setuju, hanya satu yang tidak, cukup dalam waktu tujuh jam, lahirlah RUU Pilkada. 

 

Ada dua materi penting RUU Pilkada yang disepekati dalam Rapat Panja RUU Pilkada ini.

 

1. Penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: