Kronologi Secepat Kilat DPR Membuat RUU Pilkada Pasca Putusan MK Diumumkan
Massa mulai memadati di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan aspirasi terkait pengawalan dan tuntutan terkait dua putusan krusial Mahkamah Konstitusi terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60 dan 70 -ANTARA/Ilham Kausar-
Secepat Kilat DPR Membuat RUU Pilkada
Selasa putusan MK keluar, bergerak cepat, DPR langsung menggelar rapat pada hari Rabu (21/8/2024) mulai pukul 10.00 WIB.
Tak butuh waktu lama, Baleg DPR lalu membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada.
Hanya dalam waktu satu jam, kemudian Panja RUU Pilkada membahas DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU Pilkada.
Sekitar pukul 15.30 WIB, masuk dalam agenda penyampaian pendapat oleh masing-masing fraksi.
Dari total 9 fraksi yang ada di DPR RI, 8 menyatakan setuju dan satu fraksi tidak setuju.
8 fraksi yang setuju RUU Pilkada
1. Gerindra
2. Golkar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: