>

Insentif Pegawai KPU Naik 50 Persen, Presiden Jokowi Minta Maaf

Insentif Pegawai KPU Naik 50 Persen, Presiden Jokowi Minta Maaf

Presiden Jokowi-Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Presiden Jokowi mengumumkan akan menaikkan insentif semua pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga 50 persen.



Hal ini disampaikan oleh Jokowi saat Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jakarta Convention Center padaSelasa (20/8).



Kata Jokowi, pegawai KPU pantas mendapatkan insentif karena telah menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan sukses.



Tak main-main, ada 5 pemilihan yang sukses digelar KPU dengan jumlah suara yang diurus mencapai 164,2 juta.



Setelah mengurus 5 pemilihan itu, KPU kini sudah harus dihadapi kembali dengan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 dengan jumlah pemilih mencapai 200 juta orang.



Presiden Jokowi bahkan sempat mengucapkan permintaan maaf, karena sejak tahun 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif pegawai KPU, dan itu baru dia ketahui kemarin.



"Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut, saya mohon maaf, saya mohon maaf," kata Jokowi.


Ia mengaku kaget mengetahui hal tersebut, terlebih lagi formula kenaikan sangat sederhana.



“Hitung, hitung, hitung, kemudian ketemu dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen." Tegas Jokowi.



Jokowi juga berpesan agar KPU bisa menyiapkan Pilkada yang akan diselenggarakan 27 November 2024 mendatang dengan sebaik mungkin.



KPU diminta memperhatikan data pemilih agar terjadi data ganda.



Jokowi juga berpesan agar mendistribusian logistik, termasuk penyimpanan logistic bisa dilakukan dengan baik.



Termasuk kesehatan petugas Pilkada, juga harus diperhatikan, serta keamanan penyelenggara Pilkada.



Jokowi meminta agar Pilkada 2024 bisa terselenggara dengan akuntable, sehingga bisa menekan potensi salah hitung suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: