Mobil Plat Bengkulu Tertabrak Kereta Api di Sumbar, Satu Tewas Dua Dirawat
Mobil Honda Mobilio plat Bengkulu BD 1564 CF tertabrak kereta api KA Pariaman Ekspres -Foto: Istimewa-
SUMBAR, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Mobil Honda Mobilio plat Bengkulu BD 1564 CF ditabrak Kereta Api (KA) Pariaman Ekspres di Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (16/8/2024) pukul 07.11 WIB.
Saat kejadian, KA Pariaman Ekspres sedang melakukan perjalanan, berangkat dari Padang menuju Naras, Kabupaten Padang Pariaman.
Tabrakan dengan mobil plat Bengkulu ini terjadi di perlintasan Kurai Taji–Pariaman, km 56+200/300 di Desa Toboh Palabah, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman.
Kepala Humas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M As’ad Habibuddin dalam keterangannya mengatakan, info sementara dalam mobil tersebut ada tiga penumpang.
“Satu korban meninggal dan dua lainnya dalam kondisi luka berat,” katanya.
Sementara itu kondisi mobil juga ringsek karena setelah tersambar kereta, mobil sempat terlempar beberapa meter dari rel.
Bagian kiri mobil hancur, kacanya pecah lebur, sedangkan kondisi Kereta Api aman, tidak mengalami kerusakan dan bisa melanjutkan perjalanan kembali sekitar pukul 07.21 WIB.
As’ad mengimbau masyarakat dan pengendara untuk waspada di perlintasan sebidang untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan fatal.
"Di Sumatera Barat masih banyak perlintasan sebidang yang belum memiliki palang. Karena itu masyarakat dan pengendara wajib waspada," katanya dikutip dari Antara.
Menurutnya, Kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Karena itu pengendara harus mendahulukan perjalanan Kereta Api.
“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan Kereta Api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” katanya.
Ia mengatakan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 disebutkan pada perpotongan sebidang antara jalur Kereta Api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan Kereta Api.
Sementara pada UU 22 Tahun 2009 Pasal 114 dikatakan pada perlintasan sebidang antara jalur Kereta Api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu Kereta Api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan Kereta Api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
Pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
Terkait kecelakaan yang terjadi, M. As'ad menyampaikan bela sungkawa bagi korban dan keluarga. Ia menyebut saat kejadian, masinis KA telah membunyikan klakson. Namun, karena kendaraan berhenti di tengah perlintasan, maka kecelakaan tidak terhindarkan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: