>

Empat Pelaku Pencurian 27 Tiang Tower Diringkus Polisi, 2 Masih Dibawah Umur

Empat Pelaku Pencurian 27 Tiang Tower Diringkus Polisi, 2 Masih Dibawah Umur

Empat Pelaku Pencurian 27 Tiang Tower Diringkus Polisi, 2 Masih Dibawah Umur --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Unit Reskrim Polsek Tabir berhasil meringkus empat orang pemuda terkait kasus pencurian tiang tower milik PT Tower Bersama Group, pada Senin (05/08/2024).

Empat pemuda tersebut berinisial HM (29), AP (25), M (17) dan AAG (17). Pencurian ini terjadi di pinggir Jalan Lintas Sumatera wilayah Desa Koto Rayo, Kecamatab Tabir, Kabupaten Merangin.

Kapolsek Tabir, AKP T.T Munthe mengatakan, dari 4 empat pelaku tersebut, 2 di antaranya masih berstatus pelajar dan tergolong masih di bawah umur.

"Dari 4 pelaku, 2 diantaranya masih berstatus pelajar dan dibawah umur. Namun tetap kita proses sesuai peraturan yang ada," sebutnya, Senin (05/08/2024).

Munthe menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Sabtu 03 Agustus 2024 lalu, saat pelapor diberitahu oleh mitra kerjanya bahwa tiang tower internet di wilayah Desa Koto Rayo telah hilang dicuri orang. 

"Sekitar 27 tiang tower telah hilang, pelaku yang melakukan pencurian tiang tower tersebut menggunakan mobil Suzuki Carry dan menuju arah Muara Bungo. Kemudian Pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabir," ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tabir melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kota Muara Bungo untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku. 

"Kemudian Minggu (04/08/2024) kemarin sekira pukul 22.00 WIB malam, keempat pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Kota Muara Bungo dan dibawa ke Mako Polsek Tabir," jelas Munthe.

Saat di interogasi polisi, keempat pelaku tersebut mengakui perbuatannya telah melakukan kejahatan pencurian tiang tower milik PT Tower Bersama Group di wilayah Desa Koto Rayo, Kabupaten Merangin.

Selain mengamankan pelaku, Tim juga turut mengamankan barang bukti berupa 27 tiang fiber optik, 1 unit Suzuki Carry hitam, 1 buah tangga susun, 1 buah linggis dan 1  buah tiang.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: