Pembebasan Lahan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat Ada Terkendala Lahan Pertanian dan Pemakaman
Ilustrasi jalan tol trans Sumatera (JTTS)-DOK HK-
PEKANBARU, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Konektivitas antara daerah di Provinsi Riau bakal lebih mudah dan cepat.
Hal ini menyusul diipercepatnya pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat ruas penghubung antara Jalan tol Pekanbaru-Dumai dan Pekanbaru-Padang.
Dimana jalan tol sepanjang 175 km ini akan melintasi dua daerah yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Riau Muhammad Firdaus mengatakan, dalam hal pembangunan jalan tol tersebut pihaknya mendapatkan tugas untuk membantu pengadaan lahan.
Di mana, dalam pengadaan lahan tersebut pihaknya juga dibantu difasilitasi oleh Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau.
BACA JUGA:RESMI! Ini Nama 21 Desa dan Kelurahan yang Masuk Data Penlok Tol Jambi-Rengat I Versi Pemprov Jambi
“Selain itu kami juga dibantu Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Kampar, Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Kabupaten Kampar, Badan Pertanahan Nasional dan Kementrian PUPR,” katanya, Kamis (18/7) dikutip dari website Pemprov Riau
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan data dilapangan, masih ada beberapa kendala - kendala yang di hadapi terutama terkait dengan beberapa persil atau bidang tanah yang belum selesai. Lahan tersebut berupa lahan pertanian dan juga pemakaman.
BACA JUGA:2 Desa di Batanghari Dibelah Tol Jambi-Rengat, Resmi Diumumkan Masuk Data Penlok
“Masih ada pembebasan lahan yang belum tuntas, seperti lahan perkebunan masyarakat dan juga ada tanah pemakaman,” sebutnya.
Terkiat lahan pemakaman tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah kota Pekanbaru untuk mendata ahli warisnya.
Dari hasil pendataan tersebut, beberapa ahli waris sudah diketahui dan bersedia makam keluarganya dipindahkan.
“Pemeritah Kota Pekanbaru juga sudah menyanggupi untuk pendataan tersebut dan juga untuk teknis pemindahan makam tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, terkait lahan pertanian yang masyarakatnya belum mau diganti rugi akibat tidak ada kesepakatan harga, maka pihaknya melibatkan pengadilan dengan sistem konsinyasi. Dengan demikian, maka penyelesaiannya akan dilakukan di pengadilan wilayah masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: