>

Terjerat Pinjol hingga Dikejar Debt Colector, Pelanggaran Disiplin ASN Pemkot Jambi

Terjerat Pinjol hingga Dikejar Debt Colector, Pelanggaran Disiplin ASN Pemkot Jambi

Ilustrasi ASN--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Ada sebanyak enam Apartur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Jambi melakukan pelanggaran, kini ditindak pada Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Sumbernya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi. 

Dua dari enam ASN yang melakukan pelanggaran tersebut diberikan hukum disiplin pemberhentian. 

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDMD Kota Jambi, Yeni mengaku, pelanggaran disiplin yang terjadi pada ASN Kota Jambi kebanyakan terkait ketentuan hari dan jam kerja. 

Kata dia, beragam penyebab para ASN yang bermasalah dengan hari dan jam kerja, mulai dari faktor keluarga hingga persoalan pinjaman online (Pinjol) hingga dikejar debt colector

"Banyak penyebab mereka tidak masuk kerja, ada yang terlibat Pinjol, dikejar debt colektor atau yang terkait dengan keluarga," kata Yeni, Kamis (25/7/2024). 

Dari persoalan itu sehingga membuat ASN tersebut tidak masuk kerja, bahkan ada yang akumulasi tanpa keterangan selama 300 hari dalam waktu tiga tahun. 

"Itu sudah ditindaklanjuti hukuman disiplin pemberhentian," sebut Yeni. 

Dari enam ASN yang ditindak hukum disiplin tersebut, dua diantaranya dilakukan pemberhentian, dan empat lainnya hukum disiplin berat. 

"Tidak masuk kerja tiga hari tanpa keterangan yang sah itu sudah bisa ditindaklanjuti hukum disiplin tingkat ringan, teguran lisan," katanya. 

Tapi sebut Yeni, jika masih tiga hari tanpa keterangan, biasanya atasan  bersangkutan langsung yang memiliki kewenangan. 

"Dilakukan pembinaan terlebih dahulu sebelum dijatuhi hukum disiplin. Jika sudah diberikan surat peringatan (SP) satu dua dan tiga tetap tidak juga berubah, itu baru diterapkan hukum disiplin," ungkapnya. 

Dalam aturan disiplin sebut Yeni, ASN yang tidak masuk selama 28 hari bisa diberhentikan. Ketentuan itu berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021.

"Lebih dari 28 hari tanpa keterangan bisa diberhentikan, tidak harus berturut-turut. Tapi akumulasi," ujarnya. 

Namun sebut dia, dalam penegakan disiplin tentu ada pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: