Klarifikasi Laporan Masyarakat, Bawaslu Muaro Jambi Hanya Temukan Pelanggaran Administrasi Saja di 13 TPS
Ilustrasi Logo Pilkada Serentak 2024--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Bawaslu Muaro Jambi hanya menemukan pelanggaran administrasi saja di 13 TPS di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kumpeh Ulu dan Mestong.
Ini setelah Bawaslu memproses laporan masyarakat terkait dugaan adanya pelanggaran di 167 TPS yang yang tersebar di 43 Desa di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kumpeh Ulu dan Mestong.
Pokok Laporan telah diregistrasi dengan nomor 01/REG/LP/PB/KAB/JA-05/XII/2024 dengan terlapor sebanyak 203 orang dan saksi yang diajukan sebanyak 47 orang.
“Bawaslu Muaro Jambi telah memproses laporan ini. Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi hanya menemukan pelanggaran administrasi saja di 13 TPS,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Dedi Wahyudi ketika dikonfirmasi.
13 TPS ini terdapat di Kecamatan Jambi Luar Kota yakni 10 TPS dari 6 Desa. Sementara di Kecamatan Kumpeh Ulu ada 3 TPS yang berasal dari satu Desa. Selanjutnya hasil ini disampaikan ke KPU Kabupaten Muaro Jambi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Bawaslu Muaro Jambi membenarkan adanya laporan masyarakat terkait hal tersebut.
Pokok Laporan telah diregistrasi dengan nomor 01/REG/LP/PB/KAB/JA-05/XII/2024 dengan terlapor sebanyak 203 orang dan saksi yang diajukan sebanyak 47 orang.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: