>

OJK Hormati Putusan MA dan Terus Perkuat Aturan dan Pengawasan Fintech P2P Lending

OJK Hormati Putusan MA dan Terus Perkuat Aturan dan Pengawasan Fintech P2P Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)--

1.Mengingatkan dan meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk melakukan langkah-langkah dan mitigasi risiko yang diperlukan agar produk atau layanan keuangan fintech P2P lending tidak digunakan sebagai sarana kejahatan ekonomi seperti judi online, pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, maupun tindak kejahatan ekonomi lainnya.  

2.Meminta penyelenggara fintech P2P lending dan Asosiasi fintech P2P lending untuk memuat pernyataan peringatan kepada konsumen dengan menggunakan huruf kapital yang dapat menarik perhatian pembaca pada laman utama yang langsung dapat terlihat pada halaman website maupun aplikasi, seperti berikut:

PERINGATAN:

“HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.”

3.Sedang menyusun peraturan tentang industri fintech P2P lending (Rancangan POJK) sebagai penyempurnaan atas regulasi sebelumnya yang berisi antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola (antara lain larangan pemegang saham pengendali/mayoritas sebagai pengelola/direksi Penyelenggara) dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif dan UMKM.

Pengaturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat

Terkait Pelindungan Konsumen dan masyarakat, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal seperti:

1.Kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen;

2.Larangan membuat dan menggunakan perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi/eksemsi;

3.Sanksi atas penyebaran data pribadi;

4.Kewajiban PUJK memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

a.tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen; 

b.tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal; 

c.tidak kepada pihak selain Konsumen; 

d.tidak secara mengganggu; 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: