Tersedia di Laman sertificat.bkn.go.id, Hasil SKD Sekolah Kedinasan 2024
ilustrasi CPNS Sekolah Kedinasan 2024--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Seleksi Sekolah Kedinasan (Sekdin) tahun 2024 memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.
Rangkaian pelaksanaan ini sudah dimulai sejak 18 Juli 2024 lalu.
Berlangsung di sejumlah titik lokasi (tilok) meliputi kantor BKN se-Indonesia mulai dari BKN Pusat, kantor Regional BKN, kantor UPT BKN, dan tilok mandiri instansi, SKD dijadwalkan akan berlangsung hingga 06 Agustus mendatang.
Hasil perolehan skor SKD sendiri tersedia pada laman https://sertificat.bkn.go.id/, di mana hasilnya dapat diunduh setelah pelaksanaan SKD selesai.
Peserta juga dapat memantau live score melalui tayangan youtube BKN sesuai tilok peserta.
Dengan begitu, masyarakat cukup memantau melalui ruang digital tanpa perlu repot datang ke lokasi dan peserta juga bisa mengakses hasilnya lewat sertifikat skor SKD.
Adapun untuk hasil keseluruhan SKD akan diumumkan oleh masing-masing instansi sekolah kedinasan mulai 10 Agustus 2024.
Terhitung dari total 161.216 pelamar Sekdin yang submit pada tahap pendaftaran, ada 120.725 peserta yang dinyatakan berhak lanjut mengikuti tahapan SKD pada 8 (delapan) instansi sekolah kedinasan, yakni Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN BIN); Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN); Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN); Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG BMKG); Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN BSSN); Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS BPS); Poltekip/Poltekim Kemenkumham; dan sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto memastikan pelaksanaan SKD dengan metode CAT BKN dapat menjaring calon-calon peserta didik sekolah kedinasan secara transparan, adil, dan bisa dipertanggungjawabkan. Keterbukaan ini juga ditandai dengan hasil SKD dan skor berjalan yang dapat dipantau siapa pun dan di manapun.
Beliau mengimbau agar peserta tidak terkecoh atas tawaran kelulusan dari pihak mana pun dan hanya mengacu pada proses seleksi yang disediakan secara resmi oleh Pemerintah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: