Pledoi Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Bungo, Minta Dibebaskan Hakim
Pledoi Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Bungo, Minta Dibebaskan Hakim--
MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo kembali menggelar sidang kasus mafia tanah di Badan Pertanahan Negara (BPN) Bungo atas terdakwa Husor Tamba, Kamis (18/07/2024)
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Bayi Agung Kurniawan, SH kali ini dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa Husor Tamba alias Tamba.
Pledoi terdakawa Husor Tamba dibacakan oleh Penasehat Hukumnya, Eko Yus Haryanto, SH. Pembelaan yang dibacakan oleh Eko Yus Haryanto ini bersebrangan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Dalam pledoi itu, terdakwa meminta Hakim yang menyidangkan Perkara Pidana No 67/Pid.B/2024/Pn Mrb ini untuk membebaskanya dari segala tuntutan serta segera melepaskannya dari tahanan.
Sementara itu dalam membacakan tuntutan pada sidang sebelumnya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Husor Tamba terbuti secara sah dan bersalah karena berinisiatif membuat sertifikat.
Dalam pembelaannya, Eko membantah itu. Katanya terdakwa Husor Tamba tidak pernah bersepakat untuk sama-sama melakukan perbuatan pidana untuk memalsukan tanah Adnan Suhamdy atau tanah siapapun.
"Terdakwa Husor Tamba justru tertipu oleh besarnya biaya yang dikeluarkan sampai Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) yang diminta oleh Sdr. Immanuel Purba," kata Husor Tamba dalam pledoi yang dibacakan Penasehat Hukumnya, Eko Yus Haryanto, SH.
Kata Eko, terdakwa Husor Tamba hanya Pembeli tanah saja. Dengan alasan hanya mengenyam pendidikan cuma sampai kelas 1 sma, ia mengatakan bahwa kliennya tidak mengerti surat menyurat berbau hukum.
"Husor hanya mengenal Immanuel Purba selaku Pengacara yang ia amanahkan dan dipercayai. Ia meminta bantuan mengurus SHM atas tanah yang dibelinya dari Zulkfili," jelasnya.
Eko beralasan, bahwa SHM atas namanya terbit karena usaha dan arahan dari Immanuel Purba yang juga mengatur dengan oknum BPN. Jadi terdakwa Husor Tamba tidak ada bersepakat dan bersekongkol memalsukan tanah Adnan Suhamdy.
"Pada pokok perkara ini, kami menyampaikan 7 poin isi pledoi untuk dapat dipertimbangkan oleh hakim. Kami memohon kepada hakim untuk menerima Nota Pleidoi Penasehat Hukum seluruhnya," tutupnya.(aes)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: