>

Dua Pelaku Pencurian di Toko Umi Dayat Diringkus Polisi

Dua Pelaku Pencurian di Toko Umi Dayat Diringkus Polisi

Dua Pelaku Pencurian di Toko Umi Dayat Diringkus Polisi --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tim Opsnal Polsek Telanaipura diback-up Unit Ranmor Polresta Jambi berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan pada Kamis 11 Juli 2024 lalu.

Kedua pelaku tersebut yakni Evan Saputra (34) dan Ade Ferdian (29). Keduanya merupakan warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Kapolsek Telanaipura, AKP Harefa mengatakan, kedua pelaku beraksi di Toko Umi Dayat, Jalan Slamet Riyadi, Lorong Skip II RT 21, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Kejadian ini terjadi pada Minggu 07 Juli 2024 lalu, saat korban tengah berada di rumahnya sekira pukul 13.30 WIB siang. Korban saat itu hendak pergi servis motor.

"Setelah korban pulang ke rumah, dia melihat pintu belakang sudah terbuka dan gembok pintu belakang rusak serta keadaan toko sudah berantakan," ujarnya, Senin (15/7).

Melihat kondisi seperti itu, korban langsung melihat rekaman video CCTV dan di dalam rekaman tersebut tampak dua orang pria memasuki toko korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta, 1 unit handphone android dan 1 unit sepeda listrik warna merah, dan Polsek Telanaipura.

"Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pada Kamis 11 Juli 2024, Tim Opsnal Polsek Telanaipura diback-up Unit Ranmor Polresta Jambi melakukan penangkapan terhadap pelaku Ade di kediamannya," ungkap Harefa.

Setelah dilakukan pengembangan, kata Harefa, Tim mendapatkan informasi dan menangkap pelaku kedua yakni Evan di kediamannya yang juga berlokasi di Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin.

"Kedua pelaku mengakui perbuatannya," sebutnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Telanaipura dan Unit Ranmor Polresta Jambi yakni satu unit sepeda listrik warna merah. (raf)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: