Upaya Pemerintah Kembalikan Aset BLBI Senilai Rp110 Triliun
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani-Instagram @smindrawati-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sejarah awal aset senilai Rp110 triliun dalam konteks kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurutnya, BLBI merupakan hasil dari krisis finansial yang melanda Indonesia pada periode 1997-1998.
Saat itu, pemerintah harus melakukan intervensi atau bailout untuk menyelamatkan situasi keuangan yang kritis. Selama krisis, banyak bank di Indonesia mengalami masalah likuiditas yang serius. Hingga Desember 1998, Bank Indonesia telah mengucurkan bantuan likuiditas sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank yang terdampak.
"BLBI ini adalah konsekuensi dari krisis keuangan yang menerpa Indonesia pada 1997-1998. Negara harus melakukan bailout terhadap krisis yang terjadi saat itu," ujar Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram resminya, @smindrawati, pada Jumat (5/7).
Pada paruh pertama tahun 2024, melalui Satuan Tugas (Satgas) BLBI, pemerintah telah berhasil mendapatkan kembali aset ex BLBI senilai Rp38,2 triliun serta 22,7 meter persegi aset fisik.
Jumlah tersebut setara dengan 34,59 persen dari total aset yang dihitung oleh pemerintah, yaitu sebesar Rp110,45 triliun. Nilai total aset BLBI ini mengalami beberapa perubahan dari perhitungan awal. Pada April 2021, nilai aset BLBI tercatat sebesar Rp108 triliun.
Namun, Mahfud MD, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), meyakini bahwa nilai aset sebenarnya jauh lebih besar.
Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, nilai aset yang dapat diklaim oleh negara hampir mencapai Rp110 triliun.
Meskipun demikian, Mahfud menegaskan bahwa angka tersebut belum final. Hal ini dikarenakan proses penghitungan masih terus berlangsung, mengingat kompleksitas aset yang berupa dokumen hingga barang fisik.
Oleh karena itu, nilai aset yang dapat dikembalikan kepada negara bisa saja berubah seiring berjalannya waktu. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengonfirmasi bahwa masa kerja Satgas BLBI akan diperpanjang.
Hal ini dilakukan karena target pengembalian aset senilai Rp110,45 triliun belum tercapai.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) awal, masa kerja Satgas BLBI seharusnya berakhir pada 31 Desember 2024.
Hadi menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang mempersiapkan rancangan peraturan presiden baru yang akan mengatur proses penagihan kepada para obligor dan debitur BLBI oleh kementerian dan lembaga terkait.
"Untuk melanjutkan hasil kerja Satgas BLBI, sedang disiapkan rancangan perpres yang substansinya merupakan kolaborasi kementerian dan lembaga untuk menuntaskan hak tagih negara," kata Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: