>

Berapa Gaji Ketua KPU Sampai Berani Janji Nafkahi Perempuan Rp 30 Juta Per Bulan?

Berapa Gaji Ketua KPU Sampai Berani Janji Nafkahi Perempuan Rp 30 Juta Per Bulan?

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terlibat kasus asusila dengan korban anggota PPLN Den Haag-Dok KPU RI-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Heboh kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, telah membongkar janji-janji manis Hasyim terhadap korbannya CAT, seorang perempuan anggota PPLN Den Haag.

Salah satu janji Hasyim adalah akan memberikan CAT nafkah Rp 30 Juta setiap bulan. Hal ini dibongkar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Janji menafkahi korban dibuat Hasyim secara tertulis dalam surat pernyataan di atas materai yang ditandatangani langsung oleh Hasyim.

Janji ini dibuat Hasyim karena ia tak kunjung memenuhi janjinya menikahi CAT pasca melakukan hubungan badan di Deen Haag.

Sebenarnya berapa gaji Ketua KPU hingga mampu menjanjikan nafkah sebesar itu kepada perempuan lain yang bukan istrinya?

Melihat dari Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota, gaji anggota KPU telah diatur.

Berikut adalah gaji anggota KPU beserta ketua KPU.

KPU RI (Pusat)

1. Ketua KPU RI Gajinya Rp 43.110.000,00.
2. Anggota KPU RI Gajinya Rp 39.985.000,00.

KPU Provinsi (Daerah)


1. Ketua KPU Provinsi Gajinya Rp 20.215.000,00.
2. Anggota KPU Provinsi Gajinya Rp 18.565.000,00.

KPU Kabupaten dan Kota


1. Ketua KPU Kabupaten/Kota Gajinya Rp 12.823.000,00.
2. Anggota KPU Kabupaten/Kota Gajinya Rp 11.573.000,00.

Anggota dan Ketua KPU tak hanya menerima gaji, namun mereka juga akan menerima uang lainnya.

Mulai dari dana perjalanan dinas, perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas serta mendapat jaminan Kesehatan.

Semua itu diatur sesuai dengan dari Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016.

Demikian gambaran gaji anggota dan ketua KPU baik di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota. (*)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: