Satu Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Stasiun Pandu Teluk Majelis PT Pelindo Divonis Bebas
Satu Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Stasiun Pandu Teluk Majelis PT Pelindo Divonis Bebas--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Para terdakwa kasus dugaan korupsi proyek upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali menjalani sidang lanjutan.
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim untuk 5 orang terdakwa. Sidang ini dipimpin oleh Ronald Salnofri, Kamis (27/6).
Dari sidang ini, diputuskan bahwa terdakwa Cheppy Rimetaatmaja selaku mantan General Manager Pelindo divonis bebas oleh majelis hakim.
"Terdakwa dinilai tidak memenuhi unsur Pidana dari perkara ini dan mencoba untuk mencegah terjadinya aksi tindak pidana korupsi," kata Majelis Hakim.
Selain itu, keempat terdakwa lainnya mendapatkan hukuman yang berbeda, yakni terdakwa Yombi Larasandi divonis hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 3 miliar rupiah.
"Khusus terdakwa Yombi Larasandi dikenakan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 3 miliar lebih. Dan apabila paling lambat satu bulan setelah putusan terdakwa tidak melakukan pembayaran ke negara, maka harta benda akan disita dan diganti dengan hukuman 6 bulan penjara," jelas Majelis Hakim.
Kemudian, terdakwa Andriyanto dan Sandha Trishariyanto divonis hukuman 1 tahun penjara, serta Ibrahim divonis 1 tahun 2 bulan kurungan penjara.
Untuk ketiga terdakwa Andriyanto, Sandha dan Ibrahim, juga divonis hukuman uang denda sebesar Rp 50 juta, subsider 1 bulan penjara.
Luqman Nurhakim selaku Kuasa Hukum Cheppy, Sandha dan Andriyanto mengatakan, pihaknya merasa puas dan menerima keputusan dari Majelis Hakim terhadap para terdakwa.
"Kami kuasa hukum setelah diskusi dengan ketiga terdakwa menerima putusan ini," ujarnya.
Diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2018 ketika pelabuhan Jambi menganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun Stasiun Pandu Pelindo yang dikerjakan PT. WBP namun pekerjaan tersebut dialihkan ke pihak lain sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp. 3,9 miliyar. Dalam kasus ini, Penyidik Polda Jambi telah menetapkan 5 orang tersangka.(Raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: