Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh Dituntut 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh Dituntut 6 Tahun Penjara --
KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mini Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jambi.
Ketiga terdakwa yakni Yusrizal (Kontraktor), Adiarta (Konsultan) dan Welly Andreas (Tim Teknis). Selain dituntut menjalani hukuman penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda berupa uang senilai Rp 200 Juta subsidiair 3 bulan kurungan pada Sidang Kamis (4/7/2024).
Namun 1 dari 3 Terdakwa yakni atas nama Yusrizal, dituntut oleh JPU membayar uang pengganti kerugian negara. Dimana Yusrizal dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 747.830.676 Rupiah.
"Ya benar tuntutan 6 tahun penjara,"kata singkat kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh
Apabila terdakwa yusrizal tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun.
Perbuatan ketiga terdakwa disebut oleh jpu adalah perbuatan perkara secara bersama-sama dalam melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Yaitu pasal 2 ayat 1 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Di luar pengadilan, masyarakat Kota Sungai Penuh menanti keadilan. Mereka berharap, hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa bisa menjadi contoh dan peringatan bagi siapa saja yang berniat melakukan korupsi. Keputusan akhir dari pengadilan ini akan menjadi penentu, apakah keadilan dapat ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan.
Proyek pembangunan Stadion Mini yang seharusnya menjadi kebanggaan warga Sungai Penuh, kini menjadi kisah kelam akibat ulah segelintir orang yang memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi. Sidang ini tidak hanya menuntut keadilan bagi para terdakwa, tetapi juga mengingatkan pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah. Masyarakat berharap, dengan tegaknya hukum, praktik korupsi dapat diminimalisir dan pembangunan yang sejati untuk kesejahteraan rakyat dapat terwujud.(Hdp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: