>

Dipanggil Jadi Saksi, Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bungo Mangkir di Persidangan

Dipanggil Jadi Saksi, Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bungo Mangkir di Persidangan

Dipanggil Jadi Saksi, Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bungo Mangkir di Persidangan--

MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sidang lanjutan dalam rangka pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Bungo hari ini, Senin (24/06/2024) ditunda.

Pasalnya, dua orang saksi yakni Zulkifli dan A. Karim yang seharusnya hadir dalam persidangan mangkir.

Sidang akan kembali dijadwalkan pada, Senin (01/07/2024), dipimpin oleh Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan, S.H didampingi dua Hakim anggota Roberto Sianturi, S.H dan Hanif Ibrahim Mumtaz, S.H, dengan terdakwa Husor Tamba.

Untuk diketahui sebelumnya, saksi Zulkifli merupakan salah satu dari empat orang tersangka, dalam kasus Mafia Tanah Bungo dan telah ditetapkan statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Mapolda Jambi.

Penetapan keempat tersangka dilakukan pada 19 Desember 2023, berdasarkan Surat Ketetapan Ditreskrimum Polda Jambi Nomor S.Tap/163/XII/Res.1.9/2023/Ditreskrimum untuk RYR dan Nomor S.Tap/164/XII/Res.1.9/2023/Ditreskrimum untuk ID.

Adapun keempat tersangka yang dimaksud yaitu, Husor Tamba selaku Pemilik Sertifikat, Zulkifli selaku penjual tanah, Riski Yolanda Rusfa petugas ukur BPN Bungo, dan Irvan Daules selaku pegawai BPN Bungo bagian pemetaan.

Selanjutnya, dari keempat tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, hanya Husor Tamba yang baru dilimpahkan ke Kejari Bungo dan sudah berstatus terdakwa.

Berdasarkan pantauan dilapangan, Jaksa Penuntut Umum Yupran Susanto ditemui usai sidang di Pengadilan beberapa waktu lalu, saat ditanya terkait status tersangka lain, dirinya menjawab tidak mengetahui, kerena pihaknya hanya menerima limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

"Itu saya tidak tau, karena kasus ini berada di Kejati Jambi, kami hanya menerima pelimpahan. Kalau mau lebih jelas langasung konfirmasi ke Kejati aja," ucap Yupran.

Selain itu, dalam fakta persidangan perdata lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bungo dengan nomor perkara 37 objek sengketa tanah pada, Selasa (11/06/2024) lalu, dalam keterangan Saksi dari tergugat II Polda Jambi yaitu Jamri Simantoro mengatakan, jika pelimpahan tersangka yang telah ditetapkan sudah melalui makanisme yang berlaku di Mapolda Jambi.

"Sebenarnya ini bukan wewenang saya untuk menjawab, yang jelas pelimpahan tersangaka yang dilakukan sudah melalui mekanisme yang berlaku," ungkapnya, saat ditanya Penasehat Hukum Penggugat, dalam persidangan, Selasa (11/06/2024).(aes)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: