Polisi Masih Buru Satu Pelaku Kasus Penikaman di Warung Kelontong 24 Jam di Thehok
Polisi Masih Buru Satu Pelaku Kasus Penikaman di Warung Kelontong 24 Jam di Thehok--
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 351 KUHPidana dan Pasal 170 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: