Polemik Lahan SDN 212 Kota Jambi, Luasan yang Digugat Tak Sesuai, Pemkot Tetap Berupaya Bayar
GELAR AKSI: Wali murid siswa SDN 212 ketika menggelar aksi benerapa waktu lalu meminta agar pagar seng dibuka--
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, Pemkot Jambi harus membayar Rp 1,78 miliar untuk lahan SDN 212 kepada pemilik lahan.
Baru-baru ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jendral Kekayaan Negara, Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi terhadap putusan tersebut yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jambi.
Penundaan ini diajukan dengan alasan bahwa objek dengan perkara a quo merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan oleh Pertamina EP.
Dijelaskan dalam surat tersebut, mengingat objek perkara bagian dari BMN, akan terhadap aset BMN dimaksud tidak dapat dilakukan penyitaan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: