Roadshow Tim Pembina Samsat Jambi Bersama Pemda Tebo Sosialisasikan Undang-Undang HKPD

Roadshow Tim Pembina Samsat Jambi Bersama Pemda Tebo Sosialisasikan Undang-Undang HKPD

Roadshow Tim Pembina Samsat Jambi Bersama Pemds Tebo Sosialisasikan Undang-Undang HKPD--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati  bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi serta Direktur Lalu Lintas Polda Jambi yang diwakili Paur STNK, AKP Hadi Siswanto sosialisasikan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) . Sosialisasi disampaikan kepada Sekda dan jajaran pejabat Pemda Kabupaten Tebo di aula Kantor Bupati Tebo pada Kamis (13/06/2024).

Sosialisasi dilanjutkan agenda koordinasi Rencana Kerja Program Sinergiritas antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten Muara Bungo dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak dan SWDKLLJ kendaraan bermotor.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi menjelaskan Program kerja Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi merupakan bagian dari  action plan peningkatkan koletabilitas SWDKLLJ Jasa Raharja yaitu melaksanakan koordinasi keseluruh Pemerintah Daerah UU Nomor  tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Rapat hingga audiensi bersama Sekda, Kepala Bappeda hingga jajaran Camat Kabupaten Tebo merupakan pertemuan antara Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Jambi untuk mensosialisasikan rencana implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dimana implementasi pajak Opsen akan dilakukan pada tahun 2025  antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi Jambi yang dalam pelaksaananya Jasa Raharja Cabang Jambi dukung” ujar Ayu Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi.

Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi menjelaskan pemberlakuan Pajak Opsen diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan (SWDKLLJ).  Menurutnya, Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi berharap dapat terjalin sinergitas solid antara Pemda Tebo dan Provinsi melalui pemberlakuan Pajak Opsen sehingga berdampak positif terhadap peningkatan Kepatuhan Masyarakat dalam membayarkan Pajak dan Sumbangan Wajib Kendaraan bermotor yang dimilikinya, dan juga akan berdampak pada penerimaan pendapatan Kabupaten Tebo”tutur Agus.

Tindak lanjut untuk peningkatan kepatuhan masyarakat Kabupaten Tebo dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor yang pertama program operasi gabungan bersama antara UPTD Samsat Tebo, Jasa Raharaja dan Dirlantas  dengan Jajaran UPTD Pemda, yang kedua program kedua penagihan rutinan melalui Kecamatan kepada masyarakan yang lupa membayarakan pajak, Sumbangan Wajib dan registrasi STNK.

Sosialisasi dihadiri  Kasat Lantas Polres, KUPTD Samsat , TIM TAPD, Kepala Cabang Bank Jambi, Seluruh Camat Kabupaten Tebo serta jajaran pejabat Jasa Raharja Cabang Jambi yakni Kepala Unit Operasional Humas, Kepala Perwakilan Muara Bungo dan Penanggung Jawab Samsat Tebo. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: