>

MKDKI Gelar Sidang Dugaan Malapraktik RS Royal Prima yang Menyebabkan Bayi 16 Bulan Meninggal Dunia

MKDKI Gelar Sidang Dugaan Malapraktik RS Royal Prima yang Menyebabkan Bayi 16 Bulan Meninggal Dunia

Tarmizi selaku Kuasa Hukum keluarga korban--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI ) menggelar sidang pertama kasus dugaan malapraktik yang dilakukan oleh Rumah Sakit Royal Prima Kota Jambi hingga menyebabkan bayi 16 bulan meninggal dunia.

Diketahui,Bayi berinisial AR berusia 16 bulan dibawa ke RS Royal Prima karena saat itu kondisi tubuhnya sedang panas. Dan meninggal dunia sebelum di tangani oleh dokter spesialis anak.

Pihak keluarga korban menduga bayi 16 bulan itu menjadi korban dugaan malpraktik dan pihak keluarga pun melaporkan hal itu ke Polda Jambi, pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu

Sidang pertama ini digelar secara tertutup, di Ruang Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, pada Senin (3/6).

Sebelumnya, pihak keluarga sudah melaporkan peristiwa ini ke Polda Jambi dan pihak Rumah Sakit Royal Prima terus mangkir dari panggilan polisi. Hingga akhirnya Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia menggelar sidang ini.

Tarmizi selaku Kuasa Hukum keluarga korban mengatakan, setelah mengikuti sidang, keluarga korban yang didampingi oleh kuasa hukumnya mengaku hanya diminta menjelaskan kronologis  peristiwa ini.

"Hari ini baru pemeriksaan dari pengadu, yang diadukan oleh pelapor orang tua dari korban, tadi baru menyampaikan kronologinya, untuk sindangnya mungkin sampai 14 kali sidang, panjang masih," katanya.

Ditambahkan Tarmizi, sidang dari MKDKI ini juga menjadi acuan pihak Kepolisian dalam proses penyelidikan dalam kasus dugaan malapraktik yang di laporkan orang tua korban di Polda Jambi.

"Untuk tidak lanjut dari aparat Kepolisian tinggal menunggu keputusan dari sidang MKDKI," tambahnya.

Sementara itu, Manja selaku bibi korban mengungkapkan, pihak Rumah Sakit Royal Prima sebelumnya sempat mengajak keluarga korban bertemu untuk membicarakan persoalan damai.

Namun, pihak keluarga korban menolak lantaran telah kecewa karena pasca tiga bulan kejadian, pihak Rumah Sakit tak juga menunjukkan itikad baik hingga akhirnya pihak keluarga melaporkan hal ini ke Polda Jambi.

"Apapun hasil sidang ini, kami terima dan kaki berharap kebenaran dan keadilan itu ada," katanya.

Sebelumnya, Polda Jambi menerima laporan dari masyarakat pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu mengenai tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan bayi berinisial AR (16 bulan) meninggal dunia.

Dalam kasus ini, dari sepuluh orang pihak RS Royal Prima yang dipanggil Penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi, hanya dua orang yang memenuhi panggilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: